1.
Periode
1945-1949
Pada
awal kemerdekaan Indonesia masih pada masa peralihan hukum dan pemerintahan,
yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamisasikan. Segala
perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan sehingga dalam pelaksanaan
UUD 1945 terjadi banyak penyimpangan konstitusional.
Pada
saat itu sistem pemerintahan belum dilaksanakan sepenuhnya. Berlaku pasal IV
aturan peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara dijalankan oleh
presiden dengan bantuan Komite Nasional (sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk
menurut UUD 1945). Komite Nasional merupakan jelmaan dari perumusan tujuan dan
cita-cita bangsa. Komite Nasional sendiri bertugas sebagai pembantu presiden
demi terwujudnya impian dan tujuan negara Indonesia.
Adapun
penyimpangan konstitusional pada masa awal kemerdekaan adalah tugas Komite
Nasional yang dialih fungsikan menjadi suatu badan yang diberi kekuasaan
legislatif, yang turut ikut serta dalam menentukan kebijakan-kebijakan serta
haluan negara Indonesia. Didasari oleh Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada
tanggal 16 Oktober 1945 “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan
DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar
daripada haluan negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat
sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja
yang dipilih diantara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional
Pusat”.
Penyimpangan
lainnya adalah adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet
parlementer setelah dikeluarkannya Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November
1945. Pemerintahan parlemen ini tidak berjalan sesuai dengan harapan Maklumat
Pemerintahan tanggal 14 November 1945, karena keadaan politik dan keamanan
negara, serta akibat penyerangan umum Belanda tahun 1947 dan Pemberontakan PKI
Madiun. Keadaan ini mendesak presiden untuk mengambil alih kekuasaan menjadi
sistem pemerintahan presidensial.
2.
Periode
Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Periode
ini ditandai dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat
perjanjian Konferensi Meja Bundar. Berdirinya negara RIS dan konstitusi RIS
sebagai undang-undang dasarnya, menimbulkan banyak penyimpangan, yaitu
berlakunya UUD 1945 hanya sebagai UUD negara bagian RI pada tanggal 27 Desember
1949, dan terjadinya pertentangan politik diantara partai-partai politik saat
itu, serta Demokrasi yang berkembang adalah Demokrasi Liberal.
3.
Periode
UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada sistem
kabinet parlementer telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali pergantian
dari tahun 1950-1959.
·
Kabinet Natsir, (6 September 1950 - 27
April 1951)
·
Kabinet Sukiman, (27 April 1951 – 3
April 1953)
·
Kabinet Wilopo, (3 April 1953 – 30 Juli
1953)
·
Kabinet Ali Sastroamodjo, (30 Juli 1953
– 12 Agustus 1955)
·
Kabinet Burhanudin Harahap, (12 Agustus
1955 – 24 Maret 1956)
·
Kabinet Ali Sastroamodjo, (24 Maret 1956
– 9 April 1957)
·
Kabinet Djuanda, (9 April 1957 – 10 Juli
1959)
Serta
kekuasaan presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat, dan presiden
bebas untuk membubarkan DPR.
No comments:
Post a Comment