Wednesday, January 28, 2015

PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI MASA ORDE LAMA


Banyak terjadi penyimpangan terhadap konstitusi pada masa orde lama,  yaitu periode setelah ditetapkannya UUD 1945, hingga berlakunya konstitusi RIS 27 Desember 1947 dan UUDS 1950.

1.      Periode 1945-1949
Pada awal kemerdekaan Indonesia masih pada masa peralihan hukum dan pemerintahan, yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamisasikan. Segala perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan sehingga dalam pelaksanaan UUD 1945 terjadi banyak penyimpangan konstitusional.
Pada saat itu sistem pemerintahan belum dilaksanakan sepenuhnya. Berlaku pasal IV aturan peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional (sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD 1945). Komite Nasional merupakan jelmaan dari perumusan tujuan dan cita-cita bangsa. Komite Nasional sendiri bertugas sebagai pembantu presiden demi terwujudnya impian dan tujuan negara Indonesia.
Adapun penyimpangan konstitusional pada masa awal kemerdekaan adalah tugas Komite Nasional yang dialih fungsikan menjadi suatu badan yang diberi kekuasaan legislatif, yang turut ikut serta dalam menentukan kebijakan-kebijakan serta haluan negara Indonesia. Didasari oleh Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”.
Penyimpangan lainnya adalah adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer setelah dikeluarkannya Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November 1945. Pemerintahan parlemen ini tidak berjalan sesuai dengan harapan Maklumat Pemerintahan tanggal 14 November 1945, karena keadaan politik dan keamanan negara, serta akibat penyerangan umum Belanda tahun 1947 dan Pemberontakan PKI Madiun. Keadaan ini mendesak presiden untuk mengambil alih kekuasaan menjadi sistem pemerintahan presidensial.
2.      Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Periode ini ditandai dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat perjanjian Konferensi Meja Bundar. Berdirinya negara RIS dan konstitusi RIS sebagai undang-undang dasarnya, menimbulkan banyak penyimpangan, yaitu berlakunya UUD 1945 hanya sebagai UUD negara bagian RI pada tanggal 27 Desember 1949, dan terjadinya pertentangan politik diantara partai-partai politik saat itu, serta Demokrasi yang berkembang adalah Demokrasi Liberal.
3.      Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada sistem kabinet parlementer telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali pergantian dari tahun 1950-1959.
·         Kabinet Natsir, (6 September 1950 - 27 April 1951)
·         Kabinet Sukiman, (27 April 1951 – 3 April 1953)
·         Kabinet Wilopo, (3 April 1953 – 30 Juli 1953)
·         Kabinet Ali Sastroamodjo, (30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
·         Kabinet Burhanudin Harahap, (12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956)
·         Kabinet Ali Sastroamodjo, (24 Maret 1956 – 9 April 1957)
·         Kabinet Djuanda, (9 April 1957 – 10 Juli 1959)

Serta kekuasaan presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat, dan presiden bebas untuk membubarkan DPR.

No comments:

Post a Comment